Provinsi Banten. Kecamatan Petir
terdiri dari 12 Desa/Kelurahan,
yaitu :
1. Desa Cirangkong
2. Desa Cireundeu
3. Desa Kadugenep
4. Desa Kampung Baru
5. Desa Kubang Jaya (Pemekaran
dari Desa Kadugenep)
6. Desa Mekar Baru
7. Desa Nagara Padang
8. Desa Padasuka
9. Desa Petir
10. Desa Sanding
11. Desa Seuat
12. Desa Seuat Jaya (Pemekaran
dari Desa Seuat)
13. Desa Sindangsari
14. Desa Tambiluk
Kode Pos Kecamatan Petir adalah
42172.
Kabupaten Serang itu sendiri
dibentuk berdasarkan hukum,
menurut :
1. PP RI Nomor 48 Tahun 1999, Tanggal 26 Mei 1999
2. PP RI Nomor 3 Tahun 1992, Tanggal 11 Januari 1992
3. PP RI Nomor 32 Tahun 1950 Tanggal 14 Agustus 1950
4. Undang-Undang RI – Yogya Tahun 1950, Tanggal 08
Agustus 1950
Kabupaten Serang terdiri dari 28
Kecamatan dan 307 Desa dan
Kelurahan.